APARAT penegak hukum di minta tidak membiarkan kasus dugaan korupsi Payment Gateway terus menggantung. Perkara yang hampir 10 tahun bergulir itu harus secepatnya dituntaskan.
“Dan yang menuntaskan pekerjaan ini adalah Jaksa Agung (ST Burhanuddin) dengan perintah ke bawahannya atau bisa jadi Presiden Prabowo perintahkan Jaksa Agung ,” tegas praktisi hukum Irwan Yunas, Jakarta, (28/10).
Perkara ini pernah memiliki tersangka, yakni eks Wamenkumham Denny Indrayana. Status tersangkanya pernah 10 tahun menggantung tanpa ada keniscayaan hukum.
Irwan mendorong adanya laporan warga pada Kejaksaan selaku penuntut umum agar menindaklanjuti kasus dugaan korupsi Payment Gateway. Menurut dia, laporan juga bisa dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku supervisor.
“Memelaluii laporan warga baik ke presiden ataupun langsung ke kejaksaan, selaku penuntut umum. Bisa juga ke KPK selaku supervisor,” jelas mantan hakim pengadilan negeri itu.
Irwan juga mempertanyakan alasan mandeknya perkara ini, sesampai tersangka belum ada keniscayaan hukumnya.
“Atau kelihatan nya jaksa peneliti yang merekomendasi kan agar kelengkapan bukti belum dipenuhi. Apabila semua pernah terpenuhi dan belum dilimpahkan ke pengadilan, niscaya akan jadi pertanyaan pada JPU, menyinggung keprofesionalannya dan juga sebab-sebab lain nya di luar aturan hukum,” pungkasnya. (Medcom.id/Nov)