KEJAKSAAN Agung bakal menambah tersangka di didalam kasus dugaan korupsi menyinggung importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Pada Saat ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) masih terus mengumpulkan alat bukti.
Kemarin, (29/10), penyidik mengawasi mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Thomas “Tom” Trikasih Lembong, dan juga Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Bangunan usaha Perdagangan Indonesia selaku saksi.
Usai mengalami pemeriksaan, keduanya langsung ditetapkan selaku tersangka dan mengalami penahanan sampai 20 hari ke depan guna kekrusialan penyidikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, berkata kalau penyidik masih mendi didalami kasus itu.
“(Kita) terus melakukan penghimpunan pada bukti-bukti supaya buatin terang tindak pidana ini dan mendeteksi tersangkanya,” ujar Harli.
Tom di tahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, telahkan Charles di Rutan Salemba cabang Kejagung. Menurut Harli, perkara itu pernah disidik waktu Oktober 2023. Ia menegaskan, tak ada unsur politisasi di didalam penahanan Tom Lembong.
“Dalam perkara ini setidaknya ada 90 orang saksi yang pernah diperiksa,” tandasnya.
Tom dan Charles dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang menyinggung Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (H-2)