KEJAKSAAN Agung membongkar dugaan suap dan atau gratifikasi yang menyasar hakim Pengadilan Negeri Surabaya di didalam menanjlokkan vonis bebas pada terdakwa penewasan, Ronald Tannur. Uang yang digelontorkan agar menyuap tiga hakim PN Surabaya sesampai becus menanjlokkan vonis bebas dengan Angka Rp3,5 miliar.
Hal itu diujar sama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, di didalam konferensi pers yang digelar (4/11) malam. Lewat konferensi pers itu, ia memberitahukan satu tersangka baru yang ditetapkan sama penyidik, yakni ibu dari Ronald yang bernama Meirizka Widjaja.
Menurut Qohar, Meirizka meminta tolong Lisa Rachmat agar membentuk pengacara Ronald. Keduanya disebut pernah kenal lama karena Ronald dan anak Lisa sempat bersekolah di lokasi yang sama. Dari perjamuan yang digelar pada Oktober 2023 itu, Lisa sempat menyampaikan ke Meirizka kalau ada hal-hal yang perlu dibiayai di didalam pengurusan persidangan Ronald.
“Selama perkara persidangan berproses, tersangka MW (Meirizka) pernah menyerahkan sejumlah uang pada LR (Lisa) sejumlah Rp1,5 miliar,” beber Qohar.
Ia berkata, uang itu diberikan Meirizka secara bertahap. Di sisi lain, Lisa juga menalangi biaya-biaya lain dari saku pribadinya selama pengurusan perkara itu. Singkron janji yang disependapati, Meirizka bakal mengembalikan uang yang di keluar kan Lisa di didalam pengurusan perkara Ronald di pengadilan tingkat pertama.
“LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara sampai putusan Pengadilan Negeri Surabaya sejumlah Rp2 miliar. Sesampai totalnya Rp3,5 miliar,” terang Qohar.
Dalam memuluskan langkahnya, Lisa meminta bantuan pada Zarof Ricar selaku mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) agar dikenalkan ke pejabat PN Surabaya. Tujuannya, agar memilih majelis hakim yang menyidangkan kasus Ronald atas penewasan Sera Afrianti.
Sebelumnya, penyidik JAM-Pidsus pernah menetapkan Lisa, Zarof, dan juga tiga hakim PN Surabaya yang menangani persidangan Ronald, Yakni Erintuah Dkondusifik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, selaku tersangka. (M-4)