KUASA Hukum Zarof Ricar (ZF), Handika Honggowongso mengklaim kalau uang Rp920 miliar yang terletak di rumah kliennya, bukan seluruhnya berasal dari makelar kasus (markus).
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar berkata pihak nya menghormati proses penyidikan yang berjalan. Ia mendorong supaya kuasa hukum ZF membuktikannya pada pihak penyidik.
“Ya jika kita senang, sebetulnya silakan aja dibuktikan supaya lebih buat terang, 920 miliar +51 miliar itu dari mana, dan memang itu yang penyidik telah cari,” ungkapnya pada Media Indonesia di Gedung Kejaksaan Agung pada Jum’at (8/11).
Harli menyarankan supaya pihak kuasa hukum ZF tidak berpolemik di media massa. Melainkan, pihak ZF semestinya berikan klarifikasi itu secara langsung ke penyidik supaya proses pemeriksaan makin terang.
“Jadi jika memang diklarifikasi, contohnya apakah ada dugaan kemenyinggungan yang media sampai kan makelar kasus atau tidak, niscaya bisa dilihat. Tapi berdasarkan saya, niscaya tidak bsama juga berpolemik di media. Sebaiknya itu di sampai kan pada penyidik lah ya,” tambah Harli. “Kalo contohnya itu memang dugaan hasil kejahatan, supaya jelas. Kalo bukan, ya supaya ada tindak lanjutnya seperti apa,” lanjutnya.
ZF ditangkap pada pada 24 Oktober 2024 dan ditetapkan selaku tersangka sehari sepernahnya. Dalam penggeledahan di rumahnya, penyidik menyita duit di didalam beragam mata uang senilai lebih dari Rp920 miliar dan emas batangan dengan berat 51 kilogram. (M-1)