Air susu dalam gels terkena najis hukumnya - 13628558. humaira48 humaira48 06.12.2017 B. Arab Sekolah Dasar terjawab Air susu dalam gels terkena najis hukumnya 2 Lihat jawaban Iklan Kedua, apabila benda najis mengenai air yang mencapai dua qulah, lalu mengubah salah satu sifatnya, maka dihukumi najis.Apabila tidak sampai mengubah maka tetap dihukumi suci menyucikan. Keterangan ini sebagaimana dalam kitab Al-Majmuk Syarhu al-Muhaddab juz 1 halaman 111-112:. وإن تغير بعضه دون بعض نجس الجميع لانه ماء واحد فلا يجوز أن ينجس.
Air susu dalam gelas terkena najis hukumnya. a. sunah b. makruh c. halal d. haram 2 Lihat jawaban Iklan Iklan dijah345 dijah345 Jawaban: b. makruh. Penjelasan: Air susu dalam gelas yang terkena najis hukumnya makruh. Makruh adalah suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditanggalkan mendapat pahala. Iklan Dihukumi najis yang merusak air. Najis yang tidak merusak air, kecuali apabila salah satu sifat air telah berubah. Air tersebut hukumnya makruh. Sedangkan Imam Syafi'i dan Imam Hanafi berpendapat jika air tersebut sedikit maka air tersebut hukumya najis. Namun, jika air tersebut banyak, maka hukumnya tidak najis dan dapat digunakan untuk bersuci.
Pertanyaan : Bagaimana hukum air yang ada di dalam bak penampungan terkena najis apakah boleh kita buang ? Jawaban : Membuang air najis yang masih bisa disucikan adalah lebih baik jangan dilakukan. Permasalahan ini kita samakan dengan permasalahan membuang kulit bangkai yang masih bisa disucikan. Dimana Rasulullah saw menganjurkan agar menyamaknya / menyucikannya dan memanfaatkan. Jika ada air diam (tidak mengalir) dan ukurannya kurang dari 2 qullah, kemudian air tersebut terkena najis, maka ada 2 pendapat mengenai hukum air tersebut. Menurut Abi Hanifah, Syafi'i dan salah satu qoul Ahmad, air tersebut mutanajis dan tidak bisa dipakai bersuci, walaupun air tersebut tidak berubah warna, rasa dan baunya.
6. Apabila air yang telah berubah menjadi najis dapat disucikan kembali dengan menghilangkan pengaruh najis pada rasanya, warnanya dan baunya, maka hukumnya kembali suci. 7. Apabila yang berubah hanya sebagian air karena najis yang masuk kepadanya, namun sebagian lagi tidak berubah, maka bagian yang tidak berubah tetap suci. 8. Pendapat kedua : jika airnya sedikit maka hukumnya najis, jika airnya banyak maka hukumnya tetap suci. Al-Amîr ash-Shan'âniy berkata bahwa pendapat yang lebih dekat adalah pendapat pertama. air dikatakan banyak menurut madzhab hanafiyah adalah air yang jika salah satu tepinya ditepuk dan sisi seberangnya tidak bergerak. Dan menurut madzhab.
Artinya: Saya ingin madzhab Syafi'i seperti madzhab Maliki dalam arti bahwa air yang sedikit (kurang dua qulah) tidak najis (kalau terkena najis) kecuali kalau berubah (warna, bau, rasa). Karena, hukum seperti ini (tidak najis kecuali berubah) sangat dibutuhkan. Disyaratkannya air dua qullah itu menjadi penyebab was-was dan menyulitkan banyak. Artinya: Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa bumi yang terkena najis lalu dialirkan air padanya maka ia menjadi suci. Imam Nawawi berkata: Tidak disyaratkan untuk mengeruk tanahnya. Imam Rofi'i berkata: Apabila tanah/bumi terkena najis lalu disiram dengan air dan air itu terserap ke dalam tanah itu, maka suci. 1.
Pertanyaan: Jika air kurang dari dua qullah, kemudian kemasukan najis seperti air kencing ataupun kotoran manusia, apakah tidak mensucikan lagi? Jawab: Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini: Diantara mereka ada yang memandang bahwa air itu jika kurang dari dua qullah, kemudian kena najis maka otomatis ikut najis. Meskipun tidak berubah warna, rasa maupun baunya berdasarkan sabda Nabi ﷺ. Jika yang hilang satu sifat maka disesuaikan dengan yang mencocoki pada sifat tersebut. Wallohu a'lam. Dasar Pengambilan Hukum Bersuci dengan Air Yang Terkena Najis: - Al-Baijuri 1/33-34 : والقسم الرابع ماء نجس أي متنجس ، وهو قسمان ، أحدهما قليل ، وهو حلت فيه نجاسة تغير أم.
26/10/2021. Air Yang Kemasukan Bangkai Serangga. Salah satu hal yang sulit dihindari dalam permasalahan menjaga air dari benda najis, adalah menjaga air dari bangkai serangga. Ada bermacam-macam serangga yang biasa masuk air. Mulai dari semut yang kadang mencari tempat lembab saat musim panas, serangga laron yang amat menyukai genangan air. Sedangkan status ingus memiliki perincian hukum yang sama dengan air liur, yakni ketika ingus berasal dari dalam perut maka dihukumi najis. Sedangkan ketika berasal dari kepala atau pangkal tenggorokan maka dihukumi suci. Perincian hukum ini dijelaskan dalam beberapa kitab mazhab Syafi'iyah, salah satunya seperti yang tercantum dalam kitab.
B. Hukum Air Mutanajis untuk Bersuci. Bila karena terkena najis lalu ada satu atau lebih sifatnya yang berubah, maka air yang bervolume banyak tersebut menjadi air mutanajis. Air mutanajis ini tidak bisa digunakan untuk bersuci, karena dzatnya air itu sendiri tidak suci sehingga tidak bisa dipakai untuk menyucikan. Ulama menyebutkan bahwa air bekas cucian najis yg SEDIKIT menjadi suci hukumnya jika memenuhi syarat-syarat berikut: 1. Tempat najis itu bertempat telah menjadi suci. Dalam contoh diatas yaitu baju yg terkena najis. 2. Air bekas cucian itu tidak berubah sifat-sifatnya, baik baunya, warnanya atau rasanya. 3.