- Bersikap sopan selama melakukan musyawarah. Sikap yang Enggak Boleh Dilakukan dalam Musyawarah - Memotong pembicaraan orang lain. - Mencela pendapat orang lain. - Bersikap enggak sopan selama melakukan musyawarah. - Memaksakan keinginan pada orang lain. Baca Juga: Kelas 6 SD Tema 8: Apakah Negara Indonesia Bisa Menjadi Salah Satu Negara. Di mana tradisi tersebut tidak terlepas dari karakter kolektivitas, gotong royong, dan tolong menolong. Adapun ciri-ciri musyawarah, yaitu: Dilakukan berdasarkan atas kepentingan bersama. Hasil keputusan musyawarah dapat diterima dengan akal sehat dan sesuai hati nurani. Pendapat yang diusulkan mudah dipahami dan tidak memberatkan anggota.
Kewajiban musyawarah hanya untuk urusan keduniawian. Jadi musyawarah adalah suatu upaya bersama dengan sikap rendah hati untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang menyangkut urusan keduniawian. Apabila keputusan musyawarah tidak sesuai dengan kehendak pribadi kita, sikap kita sebaiknya menerima dengan lapang dada. Karena bagaimanapun keputusan yang diambil dalam musyawarah adalah keputusan terbaik yang telah disepakati bersama untuk menyelesaikan masalah. Kita tidak boleh marah saat keputusan musyawarah tidak sesuai kehendak kita.
Kegiatan bermusyawarah. Musyawarah ketika rapat RT atau lingkungan dalam pengambilan keputusan atau dalam penyelesaian masalah. Untuk mencapai hasil bersama. Musyawarah dalam keluarga untuk menentukan aturan-aturan di dalam keluarga agar adil dan disepakati bersama. apakah setiap anak boleh memberikan pendapatnya saat musyawarah2. mengapa kita harus memberikan pendapat saat musyawarah3. apa yang terjadi jika hanya satu atau dua orang yang memberikan pendapat4. apakah kita boleh memaksakan pendapat saat musyawarah5. tuliskan pengalamanmu tentang musyawarah apakah menurutmu musyawarah sudah berjalan.
Dalam dunia politik, musyawarah diartikan sebagai proses untuk mencurahkan segala potensi dan akal supaya dapat dipilih satu pikiran yang paling benar. Pilihan atau keputusan dalam proses musyawarah harus diterima dan menjadi tanggung jawab setiap peserta musyawarah. Dan juga terdapat beberapa hadits yang membahas tentang musyawarah, diantaranya : (HR. Ibnu Majah) : "Apabila salah seorang kamu meminta bermusyawarah dengan saudaranya, maka penuhilah". (HR. Ath-Thabrani) : "Bermusyawarahlah kalian dengan para ahli (fikih) dan ahli ibadah, dan janganlah hanya mengandalkan otak saja".
Berikut adalah 4 kegiatan yang dilakukan dengan bermusyawarah: Rapat RT (Rukun Tetangga) atau lingkungan lainnya untuk mengambil keputusan demi menyelesaikan satu atau lebih masalah. Rapat keluarga untuk menentukan berbagai peraturan di dalam keluarga supaya adil dan bisa disepakati bersama. Saling menghormati dan menghargai pendapat orang lain. Tidak memaksakan kehendak pribadi pada kesepakatan musyawarah. Mengambil keputusan berdasarkan kesepakatan semua pihak demi kebaikan bersama. Mengambil keputusan secara adil, bijak, dan tidak memihak pihak atau golongan tertentu Menerima keputusan dengan bijaksana dan hati yang besar.
Musyawarah bersumber pada paham sila keempat Pancasila. Setiap keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945. Setiap peserta musyawarah mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam mengeluarkan pendapat. Oleh karena itu, dalam musyawarah tidak boleh bersikap seenaknya. Sikap seenaknya membuat suasana musyawarah tidak kondusif. Contohnya saja, peserta musyawarah yang berbicara degan siapa saja tanpa diminta. Dia tidak akan mendengar dan memperhatikan jalannya rapat. Bahkan akan mengganggu kenyamanan sesama peserta. Tidak Bersikap Acuh Tak Acuh
Menyampaikan Pendapat Ketika Bermusyawarah. Musyawarah merupakan satu di antara hal yang amat penting bagi kehidupan manusia, bukan saja dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melainkan dalam kehidupan berumah tangga dan lain-lainnya. Kata musyawarah berasal dari bahasa Arab yaitu Syawara yang artinya berunding, urun rembuk atau mengajukan. Sabda Rasulullah saw, "Wahai para pemuda barangsiapa di antara kalian yang telah memiliki kesanggupan (untuk menikah) maka menikahlah dan barangsiapa yang belum memiliki kesanggupan maka berpuasalah. Sesungguhnya (puasa itu) adalah perisai baginya." (HR. Bukhori dan Muslim). Tentunya keinginan anda untuk segera menikah menandakan bahwa anda.
Berlandaskan asas kerakyatan, yaitu adanya perasaan cinta terhadap rakyat, adanya cita-cita dan tujuan bersama. Sehingga pengertian bermusyawarah dapat diartikan sebagai sikap menghargai aspirasi seluruh rakyat apapun forumnya, menghargai perbedaaan, dan memprioritaskan kepentingan rakyat. Dalam melakukan proses musyawarah tidak dilakukan dengan begitu saja, melainkan kita harus memiliki pedoman yang harus ditaati saat melakukan musyawarah. Prinsip-prinsip tersebut antara lain: musyawarah bersumber pada paham sila keempat pancasila