Jelaskan Ideologi Yang Mengancam Pancasila Sebagai Dasar Negara Pada Periode 1945 Sampai 1966

Ideologi Pancasila adalah nilai-nilai luhur budaya dan religius bangsa Indonesia yang berdasarkan pada lima sila. Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dari Rahmanuddin Tomalili, Pancasila sebagai ideologi negara dan bangsa Indonesia adalah pandangan hidup seluruh rakyat. Pancasila menjadi tata nilai yang digunakan sebagai acuan di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bangsa Indonesia sepakat bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan titik temu, rujukan bersama, kesepakatan bersama, dan nilai integratif bagi bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai ideologi negara memiliki fungsi sebagai berikut: ⇒ Pemersatu bangsa, memelihara dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Fungsi ini sangat penting bagi bangsa Indonesia karena tanpa adanya pemersatu bangsa, masyarakat Indonesia akan terpecah belah. Ideologi Pancasila menjadi sangat penting bagi bangsa Indonesia karena Pancasila memiliki beberapa kedudukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.Kedudukan itu seperti Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia,Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila menjadi dasar.

Ideologi Pancasila berfungsi sebagai dasar negara dan juga pedoman hidup masyarakat. Tanpa adanya Pancasila, hukum-hukum yang dibuat akan bersifat menguntungkan beberapa individu dan tidak bersifat adil bagi masyarakat Indonesia. Sejarah lahirnya Pancasila berawal pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945, di mana Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mengadakan sidang pertama untuk membahas dasar negara. Sidang tersebut dilakukan di Gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang sekarang dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila.

Pancasila sebagai ideologi negara sekaligus menjadi tujuan atau cita-cita terwujudnya kehidupan bernegara tertuang dalam ketetapan MPR tentang visi Indonesia di masa depan, yaitu: Visi ideal, merupakan cita-cita luhur bangsa Indonesia seperti yang tercantum dalam UUD 1945. Visi antara, merupakan visi bangsa Indonesia hingga tahun 2020. Ideologi Pancasila adalah nilai-nilai luhur budaya sekaligus religius bangsa Indonesia, ideologi ini sebagai kumpulan nilai-nilai atau norma berdasarkan sila pancasila. Pentingnya sebuah ideologi untuk suatu negara, sebagai makna semua pandangan, nilai, cita-cita dan keyakinan yang ingin diwujudkan dalam kehidupan nyata.

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama pancasila ini terdiri dari dua kata dari sansekerta. Panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila sebagai ideologi negara artinya seluruh warga negara Indonesia menjadikan pancasila sebagai dasar sistem kenegaraan. Nilai-nilai yang ada pada setiap butir pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dasar dalam melangsungkan kehidupan bernegara.

"Ideologi Pancasila ini merupakan satu-satunya Ideologi dunia yang berbasiskan Filsafat Idealisme. Nilai-nilai yang terkandung dalam Ideologi Idealisme tidak akan pernah berubah sejak dulu. KOMPAS.com - Pancasila dikenal sebagai dasar negara yang tiap silanya mengandung makna tentang tujuan Indonesia berdiri. Melansir laman Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, tanggal 1 Juni 1945 disebut sebagai hari lahirnya Pancasila.

Dengan begitu, Pancasila dapat diartikan sebagai lima pedoman penting rakyat Indonesia dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Isi dari lima sila ini adalah: 1. Ketuhanan yang Maha Esa 2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan 5. Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada sidang pengesahan UUD 1945. Pada sidang ini, PPKI mengesahkan UUD 1945 di mana terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

Pengamalan atau penerapan nilai Pancasila sudah dilakukan. Pancasila sebagai ideologi dapat diibaratkan sebagai kumpulan ide, keyakinan, gagasan, dan kepercayaan yang menyangkut bidang politik, sosial, kebudayaan, sampai keagamaan. Itulah makna Pancasila sebagai dasar negara, pengertian, kedudukan, dan fungsinya. Selamat belajar, detikers!