"Wajib menyegerakan pelunasan hutang mayit, dan semua yang terkait pembebasan tanggungan si mayit, seperti membayar kafarah, haji, nadzar dan yang lainnya" (Kasyful Qana, 2/84). Jika uangnya sudah habis dan hutangnya masih ada, maka wajib menjual aset-aset milik mayit untuk membayar hutang. Tidak perlu anaknya sampai berhutang demi gaya hidup orang tuanya, kewajibannya adalah menasihati dengan sopan. Diperbolehkan seorang anak sampai hutang jika hal tersebut adalah urgen atau darurat, misal untuk biaya berobat orang tua, apalagi jika memang tidak ada aset yang bisa diuangkan.
Review by : Redaksi Dalamislam. Orang yang meninggal dalam keadaan memiliki hutang sangat wajib hukumnya untuk segera dibayarkan. Dibayar dari harta orang yang meninggal. Jika orang tua kita memiliki banyak hutang maka kita sebagai anak ketika mampu wajib membebaskan orang tua dari perbuatan hutang. Karena seperti disampaikan Rasulullah anak. Kesimpulan : - Hutang wajib dibayar dan sengaja tidak membayarnya adalah haram dan berdosa. - Ruh orang yang beriman tergantung selagi tidak dibayar hutangnya. - Orang yang mati syahid tertahan dari masuk ke syurga dengan sebab hutangnya belum dibayar. - Jika tuan hutang sudah tidak ditemui maka wajib mencarinya atau mencari wakilnya atau warisnya.
Dijelaskan bahwa anak tidak wajib menanggung utang orangtuanya yang telah meninggal dunia. Jikalau uang peninggalan orangtua yang sudah meninggal itu telah habis dan harta bendanya juga sudah tak ada, maka tidak ada kewajiban ahli waris melunasi utang tersebut. Diantara hal yang harus diselesaikan segera setelah seseorang meninggal dunia adalah urusan hutang piutang. Pelunasan hutang ini harus diambilkan dari harta si mayit terlebih dahulu. Orang yang meninggal dalam posisi masih memiliki hutang wajib dibayarkan hutangnya sebelum harta peninggalannya dibagikan kepada ahli warisnya
Hutang tersebut wajib ditanggung oleh ahli keluarga arwah. Arwah tidak akan terlepas daripada belenggu hutang melainkan pihak yang memberikan hutang itu menghalalkannya. Selain daripada itu, hutang juga melibatkan dengan tuntutan agama seperti hutang zakat, hutang haji, hutang kifarah, hutang nazar dan sebagainya. Adapun pihak yang berkewajiban melunasi hutang orang yang meninggal dunia adalah AHLI WARISNYA. Sementara harta yang dipergunakan untuk melunasi utang tersebut dari penginggalan orang yang meninggal, bisa pula sumbangan dari ahli waris atau pihak tertentu. Apakah hutang kepada orang tua harus dibayar?
Artinya: Apabila mayit atau orang yang meninggal tidak meninggalkan warisan, maka ahli waris tidak berkewajiban apapun karena membayar hutang mayit itu tidak wajib bagi ahli waris saat si mayit masih hidup. Begitu juga tidak wajib saat sudah mati. Pendapat di atas selaras dengan pendapat Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk (VI/211): Melansir dari laman NU Online, persoalan antara utang orang yang sudah meninggal, secara finansial dibagi menjadi dua kategori, yaitu: 1. Utang yang berhubungan dengan Tuhan. Utang yang dimaksud adalah tanggungan zakat, orang tua yang sudah tidak kuat beribadah puasa ramadhan sehingga harus membayar fidyah, dan lain-lain.
Hukum dan Undang2 Utang Piutang Orang yang Sudah Meninggal. Hukum membayar pinjaman ayah dan ibu yang telah meninggal sudah ditentukan dalam hukum perdata Indonesia. Perlu diketahui kalau yang namanya warisan itu bukan hanya berupa aset. Melainkan terdapat juga debt. Berikut Jawabannya! Pendapat lainnya dari kitab Fathul Mu'in menjelaskan bahwa shalat orang yang sudah meninggal tidak bisa digantikan dengan pembayaran fidyah: "Faidah. Barangsiapa meninggal dunia dan memiliki tanggungan shalat, ia tidak wajib mengqadha' dan membayar fidyah (atas shalat tersebut). Sedangkan menurut sebagian pendapat.
Apakah Anak Wajib Membayar Utang Orang Tua? Orang yang meninggal dalam keadaan memiliki utang, sangat wajib hukumnya untuk segera dibayarkan utang tersebut dari harta orang yang meninggal. Hal ini seperti yang dijelaskan Allah pada beberapa bagian waris, Allah ta'ala berfirman: Maksudnya: Sesungguhnya Allah bersama dengan orang yang berhutang sehinggalah dia melunaskan hutangnya. Riwayat Ibn Majah (2409) Ibn Batthal berkata: Iaitu orang yang berhutang yang berniat untuk melunaskan hutangnya, makanya jika kuat kehendaknya untuk melunaskannya, insya Allah, Allah akan menolongnya dalam menyelesaikan hutang yang dihadapinya.
Pelunasan utang atau pelunasan utang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh debitur. Islam bahkan mengajarkan mereka yang mampu membayar utangnya untuk membayarnya secepat mungkin. Menunda pembayaran utang kepada yang sudah berhak membayarnya tergolong kejam. Dijelaskan dalam hadits. Cara Membayar Hutang Kepada Orang Tua Yang Sudah Meninggal Kewajiban Cara Membayar Hutang Kepada Orang yang Sudah Meninggal Saat keluarga memiliki harta peninggalan, akan terdapat pembagian warisan saat orang tua masih hidup sesuai hukum perdata maupun sudah meninggal. Nantinya jika pewaris meninggal, maka langsung diberikan pada semua ahli waris yang ditentukan.